DIALEKSIS.COM | Opini - Hingga Rabu (24/9/2025), Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum melaksanakan sidang paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2025. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengesahan APBD Perubahan harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yakni 30 September 2025.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh menyoroti kebijakan pemerintah dan parlemen terkait dihapusnya anggaran wajib minimal (mandatory spending) di bidang kesehatan.